X
    Categories: MINIGP

Peserta Junior Mini Prix (JIPI) Wajib Punya KIS

Seri pembuka Junior Mini Prix (JIPi) 2018 bertempat di Region 1 (Jabotabek) akan dilaksanakan pada  13-14 Januari di Mall Bale Kota,Tangerang. Masih 23 hari lagi balap Junior Mini Prix (JIPI) region 1 seri 1 ini.

Mumpung masih lama, calon peserta Junior Mini Prix (JIPI) 2018 menyiapkan diri. Termasuk kelengkapan administrasi untuk ikut Junior Mini Prix (JIPI) ini.

Salah satu kelengkapan administrasi ini adalah kartu ijin start. “Para pebalap Junior Mini Prix (JIPI) wajib memiliki Kartu Ijin Start (KIS),” buka Gatot Subagiyo dari Quickpro Racing Management selaku penyelenggara Junior Mini Prix (JIPI) 2018.

KIS yang digunakandi Junior Mini Prix (JIPI)  juga aktif. “KIS yang dimiliki pebalap masih berlaku dan sesuai dengan kategori jenisnya,” tambah Gatot.

Bagi para calon peserta Junior Mini Prix (JIPi) yang belum memiliki KIS atau sudah punya tapi masa berlakunya habis, buruan bikin dan diperpanjang mumpung balap masih lama. Datang ke kantor sekretariat IMI Pengprov tempat domisili untuk membuatnya.

Persyaratan untuk membuat KIS ini antara lain, KTA (kartu anggota) IMI yang masih berlaku, SIM yang masih berlaku, KTP yang masih berlaku, Surat keterangan dari dokter  yang menyatakan bahwa yang bersangkutan memiliki kondisi fisik yang baik dan sehat, Surat keterangan dari orang tua yang bersangkutan (bagi pebalap anak-anak usia di bawah 15 tahun) yang belum memiliki SIM dan Surat rekomendasi dari klub di daerahnya atau surat pengantar dari IMI daerah jika pembalap membuat KIS di daerah lain.

   

Let’s go, lengkapi  syarat administrasi pendaftaran Junior Mini Prix (JIPI) 2018. Kelengkapan ini antara lain surat keterangan ijin orang tua, foto kopi akte kelahiran atau kartu keluarga dan memiliki KIS yang masih berlaku.

Jangan lupa segera daftar di REKOR untuk memastikan telah terdaftar sebagai peserta Junior Mini Prix (JIPi) 2018.

Rate this post
Kukuh Auto:
Related Post